Kejar Tayang Proyek Pelabuhan Patimban, untuk Kepentingan Siapa?

- 29 November 2020, 13:56 WIB
Pelabuhan Patimban
Pelabuhan Patimban /Prokompim Setda Subang/

Yang aturannya tidak tetap namun bisa berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan saja, bisa dengan alasan nasionalisme yang apabila sewaktu-waktu ingin membatasi investasi, ataupun bisa saja membukanya secara luas dan mudah atas nama prinsip pasar bebas.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Dijebloskan ke Penjara Rutan Polres Jakpus

Adapun dalam Islam telah memberikan pengelompokan secara jelas dan tegas termasuk siapa yang berhak mengelolanya.

Sebagai contoh, dalam pengelolaan harta kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, garam dan lain-lain.

Kesemua itu tidak boleh dimiliki secara privat dan diserah kuasakan kepada siapapun terutama kepada asing, akan tetapi negaralah yang mengelola sepenuhnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Pantau Gunung Merapi dari Udara, BPBD: Terdapat Banyak Material Longsoran Baru

Pelabuhan termasuk pada kategori milik umum atau fasilitas umum yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat secara luas, yang di dalam sistem Islam melarang keras pada pihak swasta untuk dapat menguasainya.

Artinya tidak boleh diserahkan kepada swasta baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. Negara wajib bertanggung jawab agar investasi dapat berjalan sesuai koridor syara'.

Rasulullah saw dan para khalifah penerus kepemimpinannya dulu, telah mencontohkan bagaimana cara yang benar dalam mengurusi, dan mengawasi kegiatan perekonomian negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi umat/rakyatnya.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/BPUM? Ini Cara Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x