Kejar Tayang Proyek Pelabuhan Patimban, untuk Kepentingan Siapa?

- 29 November 2020, 13:56 WIB
Pelabuhan Patimban
Pelabuhan Patimban /Prokompim Setda Subang/

Dalam persepektif Islam, sejatinya investasi merupakan kegiatan yang diperbolehkan bahkan ada pendapat yang sampai menganjurkannya.

Karena pada realitasnya kegiatan investasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perekonomian masyarakat maupun negara.

Baik itu yang dilakukan oleh individu, kelompok, hingga tatanan negara. Hanya saja, bagaimana jalannya investasi tersebut haruslah mengikuti ideologi yang menjadi prinsip utama ideologi yang dianutnya.

Baca Juga: Dokter Muda Berusia 27 Tahun Meninggal Akibat Covid-19

Islam memandang bahwasanya kegiatan investasi yang dilakukan seseorang juga wajib terikat pada aturan syariah Islam.

Maka dari itu, seseorang ataupun negara yang ingin terlibat dalam kegiatan investasi harus memahami hukum-hukum syariah dengan seksama.

Agar ia dapat terhindar dari kegiatan investasi yang haram. Sebagaimana yang dipraktekkan di negara-negara sekuler dalam naungan ideologi kapitalisme demokrasi.

Baca Juga: Presiden Iran Tuding Israel Membunuh Ilmuwan Nuklir Fakhrizadeh

Seperti apa yang nampak dari konsep investasi kapitalisme yang tengah dianut oleh negeri kita saat ini, yang sangat kontradiktif dengan standar seharusnya sebuah negeri bermayoritaskan muslim.

Yaitu kaburnya batasan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh dimasuki atau dikuasai oleh investor asing atau swasta.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x