Kejar Tayang Proyek Pelabuhan Patimban, untuk Kepentingan Siapa?

- 29 November 2020, 13:56 WIB
Pelabuhan Patimban
Pelabuhan Patimban /Prokompim Setda Subang/

Inilah potret dari sistem liberalisasi investasi di Indonesia, dan bagian dari tujuan diciptakannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sangat nampak begitu terbukanya ruang luas yang sangat memudahkan bagi para investor asing untuk masuk ke berbagai sektor perekonomian kita.

Baca Juga: Warga di Pariaman Temukan Granat Nanas, Polisi Lakukan Peledakan

Mulai dari industri, perbankan, pertambangan, hingga pada sektor pertanian/perkebunan. Akibatnya aset-aset nasional termasuk sektor yang strategis akhirnya banyak dikuasai dan dimonopoli oleh investor asing.

Selain dari pada itu, ada dampak negatif lain ketika investor asing tersebut diberi kemudahan berinvestasi di negeri ini, yakni mereka akan menerapkan syarat-syarat yang cenderung merugikan negara atas nama berinvestasi.

Misalnya, dari mulai bahan baku, buruh atau para pekerjanya pun dari yang kasar hingga yang inti haruslah didatangkan dari negara mereka, dan tentu saja hasil produksi juga akan dibawa ke negara mereka.

Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan di Tol Cipali, Operator Ungkap Penyebabnya

Maka sejatinya kerjasama dalam bentuk investasi seperti ini tidaklah dapat memberikan keuntungan prekonomian bagi Indonesia untuk kesejahteraan rakyatnya.

Pada dasarnya bukanlah menjadi satu hal yang menganehkan lagi, sejak masa reformasi hingga sekarang negeri ini berada dalam bayang-bayang dan cengkeraman asing maupun aseng.

Atas nama investasi, melalui tangan-tangan korporasi multinasional mereka, khususnya pada sektor hulu pengelolaan SDA seperti tambang, migas, laut, industri, hutan, dan sebagainya. Inilah bentuk nyata dari penjajahan gaya baru (neoimperialisme) atas negeri ini.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x