Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024

- 21 Januari 2023, 10:00 WIB
Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024
Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024 //Dok. KPU RI/

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

Baca Juga: SESUMBAR! Lawan Jeka Saragih di Final Road to UFC Bilang Begini

d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

e. mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

f. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS;

Baca Juga: Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Shaynee Pattynama Bakal Segera Jalani Sumpah WNI

g. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama
lain;

h. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x