Nomor Urut Parpol Lama Peserta Pemilu 2024 Masih Seperti 2019, Kecuali PPP Ganti Angka 17

- 15 Desember 2022, 23:34 WIB
Nomor Urut Parpol Lama Peserta Pemilu 2024 Masih Seperti 2019, Kecuali PPP Ganti Angka 17
Nomor Urut Parpol Lama Peserta Pemilu 2024 Masih Seperti 2019, Kecuali PPP Ganti Angka 17 /Instagram.com/@kpu_ri

PORTAL MAJALENGKA - Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sudah resmi disahkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022.

Dalam Perppu tersebut salah satunya mengatur terkait pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Disebutkan, parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.

Baca Juga: PDIP Tetap Pakai Nomor Urut 3 di Pemilu 2024, Berikut Inilah Alasannya

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Diketahui bahwa parpol peserta Pemilu 2019 diikuti oleh 9 peserta. Di antara kesembilan peserta tersebut berikut nomor urutnya adalah:
- PKB (nomor urut 1)
- Gerindra (nomor urut 2)
- PDIP (nomor urut 3)
- Golkar (nomor urut 4)
- NasDem (nomor urut 5)
- PKS (nomor urut 8)
- Partai Demokrat (nomor urut 14)
- PAN (nomor urut 12)
- PPP (nomor urut 10)

Dari 9 parpol peserta Pemilu 2019 tersebut hanya satu parpol yang berganti nomor urut yakni PPP.

Baca Juga: MENGENAL PPS dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Pada Pemilu 2024 kali ini PPP mengganti nomor urut 10 memilih angka 17. Sementara nomor lamanya dipakai Hanura.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x