Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024

- 21 Januari 2023, 10:00 WIB
Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024
Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024 //Dok. KPU RI/

c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

Baca Juga: Pecinta Kuliner Wajib Cicipi! Inilah Daftar Bakso Kuliner di Cirebon Yang Lagi Viral dan Hits

d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

e. menetapkan Petugas Ketertiban TPS;

f. menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;

g. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

Baca Juga: MENGENAL Tokoh-tokoh Kesenian Tarling dari Klasik hingga Organ Tunggal

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban PPS

a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x