c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
Baca Juga: Pecinta Kuliner Wajib Cicipi! Inilah Daftar Bakso Kuliner di Cirebon Yang Lagi Viral dan Hits
d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
e. menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
f. menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
g. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
Baca Juga: MENGENAL Tokoh-tokoh Kesenian Tarling dari Klasik hingga Organ Tunggal
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban PPS
a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;