Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024

- 21 Januari 2023, 10:00 WIB
Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024
Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024 //Dok. KPU RI/

l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

Baca Juga: Link Streaming dan Lirik Lagu Jalan Pulang Ost Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang: Menahan Beban

m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Menag: Itu yang Paling Logis

p. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Wewenang PPS

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x