l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Menag: Itu yang Paling Logis
p. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Wewenang PPS
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;