d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Baca Juga: Kuliner Khas Kota Malang yang Legendaris dan Banyak Dicari Orang, Kamu Harus Coba
g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
Baca Juga: Tren Positif Tim Asuhan Luis Milla Persib Bandung Berlanjut, Tundukkan Madura United dengan Skor 1-0
j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
k. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;