Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024

- 21 Januari 2023, 10:00 WIB
Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024
Pahami Tugas, Wewenang serta Kewajiban PPS pada Pemilu 2024 //Dok. KPU RI/

d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

Baca Juga: Kuliner Khas Kota Malang yang Legendaris dan Banyak Dicari Orang, Kamu Harus Coba

g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

Baca Juga: Tren Positif Tim Asuhan Luis Milla Persib Bandung Berlanjut, Tundukkan Madura United dengan Skor 1-0

j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

k. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x