PORTAL MAJALENGKA - Pemilu 2024 sudah dimulai dengan beberapa tahapan. Mulai dari pendaftaran partai politik dan pembentukan lembaga Adhoc seperti PPS.
Lembaga Adhoc dalam Pemilu 2024 mempunyai beberapa tingkatan. Lembaga yang paling sering bersentuhan langsung dengan para calon pemilih adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Lembaga PPS Pemilu 2024 ditugaskan untuk menjalankan tugasnya pada tingkatan kelurahan atau desa. Lantas apa fungsi, wewenang, serta kewajiban PPS sesuai aturan yang berlaku?
Baca Juga: Tes Tertulis PPS Pemilu 2024 Sudah Selesai! Berikut Link Pengumuman dan Jadwal Lengkapnya
Berikut fungsi, wewenang, dan kewajiban PPS Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 3 tahun 2018.
1. Tugas PPS
a. mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
Baca Juga: 5 Kuliner Tradisional Khas Klaten yang Paling Enak dan Digemari Banyak Orang