BERAPA GAJI PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD dan Pengawas TPS di Pemilu 2024

- 28 Desember 2022, 09:11 WIB
Ilustrasi Gaji/Honor PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, Pengawas TPS
Ilustrasi Gaji/Honor PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, Pengawas TPS /@promodimedan di Instagram/Tangkap layar Instagram.com/@promodimedan

PORTAL MAJALENGKA - Berikut ini rincian gaji PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD dan Pengawas TPS untuk Pemilua 2024.

Banyak yang belum tahu dan penasaran berapa besaran gaji atau honor Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS.

Dan masih banyak juga yang belum tahu dan juga penasaran berapa besaran gaji atu honor yang bakal diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS.

Baca Juga: GAJI NAIK, Masih Dibuka Pendaftaran PPS di KPU Kabupaten Majalengka dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia

Berikut besaran gaji atau honor Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS, Serta honor PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024.

Dilansir Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari akun instagram @belajarpemilu, berikut besaran honor Panwascam, PKD dan Pengawas TPS.

Honor Panwascam

1. Ketua Panwascam: Rp 2.200.000/bulan
2. Anggota Panwascam: Rp. 1.900.000/bulan
3. Kepala Sekretariat: Rp.1.550.000/bulan.
4. Staf Sekretariat ASN: Rp.900.000/bulan
5. Staf Sekretariat Non Asn: Rp.1.500.000/bulan

Baca Juga: Ratusan Kios Tekstil Pasar Sentra Makassar Ludes Dilalap Si Jago Merah

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x