Dengan dibentuknya Timsel untuk menjaring calon anggota KPU dan Bawaslu serta menyeleksinya membuktikan bahwa pemerintah memiliki agenda politik yang jelas. Sesuai amanah konstitusi, Pemilu harus dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Dia mengungkapkan, pembentukan tim seleksi itu telah sesuai dengan amanah konstitusi. Konstitusi kita, kata dia, mengatakan bahwa tahun 2024 harus dilaksanakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pillada.
Baca Juga: Mahfud MD Tegas Perintahkan Perusahaan Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi, Siapkan Pasal Berlapis
Pada tahun yang sama juga harus dilakukan pengambilan sumpah jabatan presiden di gedung DPR yang dilakukan oleh anggota DPR yang baru.
"Menurut UU juga dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu harus sudah dilantik pada bulan April tahun 2022. Oleh sebab itu presiden menetapkan ini, 11 orang anggota Timsel," ungkapnya.
Dia mengatakan, dilihat dari profil Timsel, 11 orang yang diamanatkan oleh presiden menjadi Timsel itu merupakan tokoh-tokoh yang kredibel dan diyakini amanah mengemban tugasnya. Sehingga proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tetap berjalan sesuai norma yang berlaku.
"Jadi kalau melihat nama-nama ini insyallah amanah dan profesional. Shg ini tetap dalam kerangka konstitusional," ungkapnya.***