Mahfud Perintahkan Jamdatun Eksekusi Aset Obligor yang Telah Divonis Pengadilan

- 21 September 2021, 17:56 WIB
Terkait kehadiran penonton di PON XX 2021 Papua, Menkopolhukam Mahfud Md mengizinkan dengan dua syarat.
Terkait kehadiran penonton di PON XX 2021 Papua, Menkopolhukam Mahfud Md mengizinkan dengan dua syarat. /Instagram/@mohmahfudmd

 

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tak ada celah bagi para obligor dan debitur dana BLBI untuk mengelak dari kewajibannya membayar hutang.

Seluruh perangkat hukum telah dipenuhi oleh pemerintah sehingga peluang untuk memungkiri kewajibannya telah tertutup.

Bahkan, kata Mahfud, sebagai Ketua Tim Pengarah Penagihan Hutang BLBI, pihaknya juga telah meminta Menteri Keuangan untuk menerbitkan surat kuasa eksekusi aset obligor dan debitur BLBI yang menolak membayar kewajibannya.

Baca Juga: Mahfud MD Warning Obligor yang Ogah Hadir Penuhi Panggilan: Kami Akan Kejar

"Nah ada beberapa yang sudah diputus oleh pengadilan sebagai hutang dan divonis, Ini kita sudah minta Jamdatun atas kuasa dari Menkeu untuk melakukan eksekusi. Dan ini tidak sedikit juga. Sehingga ingin saya katakan, ngelak-ngelak juga nggak bisa. Kami kejar," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 21 September 2021.

Sayang, Mahfud tak menyebut siapa obligor yang assetnya harus dieksekusi.

Mahfud mengatakan, pihaknya akan memanggil para obligor dan debitur hutang BLBI. Pihaknya secara berkala mengevaluasi pelaksanaan penagihan dana BLBI tiga bulan sekali.

Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Indramayu Besok Sampai Minggu 22-26 September 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah