Sedangkan rencana pembiayaan pembangunan desa yang akan masuk rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan:
a. Perkiraan pendapatan asli Desa;
b. Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
d. Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
e. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
f. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota;
g. Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat
Baca Juga: Petani Asal Indramayu Tewas Tertabrak Kereta Api Setelah Nekat Menerobos Palang Pintu
3. Pencermatan ulang RPJM Desa