Baca Juga: CARA MUDAH MEMBUAT Surat Keterangan Bebas Pidana, Awas Jangan Sampai Salah Langkah
Untuk alur penyusunan RKPDes ini dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa
Untuk mempersiapkan penyusunan rancangan RKPDes, terlebih dahulu kepala desa membentuk tim penyusun RKPDes.
Tim penyusun RKPDesa yang dimaksud harus ditetapkan dengan keputusan kepala Desa, tim ini terdiri dari:
1). Pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
2). Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
3). Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
4). Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
Baca Juga: CARA MUDAH MEMBUAT Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Bebas Narkoba
Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 orang. Dengan komposisi Tim penyusun ini terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
Rencana kegiatan pembangunan desa yang akan masuk rancangan dokumen RKPDes disusun berdasarkan dari hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa.