Alur Tahapan Penyusunan RPJMDes Itu Bagaimana? Yuk. Simak Gambaran Berikut

- 5 Juni 2023, 23:00 WIB
Ilustrasi Kepala Desa. Alur Tahapan Penyusunan RPJMDes Itu Bagaimana? Yuk. Simak Gambaran Berikut
Ilustrasi Kepala Desa. Alur Tahapan Penyusunan RPJMDes Itu Bagaimana? Yuk. Simak Gambaran Berikut /

PORTAL MAJALENGKA - Hal utama yang harus dilakukan oleh seorang kepala desa setelah resmi dilantik adalah segera menyusun rencana pembangunan desa yang meliputi RPJMDes dan RKPDes.

RPJMDes menjadi induk dari RKPDes, karenanya RPJMDes merupakan dokumen penting yang dapat menjadi pedoman sekaligus alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan pembangunan desa.

Penyusunan kedua perencanaan pembangunan desa, baik RPJMDes ataupun RKPDes ini dijelaskan dalam pasal 79 ayat (1) dan (2) UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 Baca Juga: Lebih Afdol Kurban Kambing atau Patungan Sapi, Berikut Ini Penjelasannya

Dalam UU Desa tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada pembangunan Kabupaten/Kota. 

Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:

a). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan

b) . Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Baca Juga: INI JADWAL LENGKAP Tahapan Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon, dari Persiapan hingga Pelantikan

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x