PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya

- 2 Juni 2023, 22:33 WIB
PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya./Foto Ilustrasi
PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya./Foto Ilustrasi /IniPurworej.com/Sudarno Ahmad Nashori

PORTAL MAJALENGKA - Para kades terpilih setelah dilantik, maka harus sudah rampung menyusun RPJMDes sebelum tiga bulan. Tentu hal ini sesuai dengan pasal 79 dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Langkah penyusunan RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ini terbilang harus segera dilakukan oleh para kades terpilih setelah mereka dilantik dan mulai bekerja.

RPJMDes yang dimaksud di sini adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun. Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan rentang masa seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan.

Baca Juga: 10 Objek Wisata di Labuan Bajo, Miliki Pesona Alam Menakjubkan dan Bikin Ketagihan

Dalam RPJMDes harus dapat menjelaskan hal apa saja yang akan dicapai serta bagaimana langkah yang perlu ditempuh dalam upaya mencapainya

Tidak hanya RPJMDes, pemerintahan desa dalam hal ini kades baru juga harus segera menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun.

RKPDes ini harus sesuai dengan apa yang yang ada dalam RPJMDes. RKPDes mulai disusun bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x