PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya

- 2 Juni 2023, 22:33 WIB
PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya./Foto Ilustrasi
PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya./Foto Ilustrasi /IniPurworej.com/Sudarno Ahmad Nashori

3. Kajian kondisi desa, antara lain harus melakukan penyelarasan data desa, penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.

Baca Juga: ILO Dukung Pengembangan Keterampilan Berbasis Industri Bagi Perekonomian Maritim Indonesia

4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain:

a. Laporan hasil kajian kondisi desa

b. Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun

c. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa.

5. Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerja sama antar desa dan atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga: Peristiwa Luar Biasa Apa Saja yang Terjadi di Bulan Dzulhijjah? Simak di Sini

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x