6. Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
7. Penetapan RKP DesaPerubahan RKP Desa;
8. Pengajuan daftar usulan RKP Desa;
Penyusunan dua dokumen ini penting karena menjadi pedoman pembangunan desa untuk menuju visi dan cita-cita warga desa di bawah kepemimpinan kepala desa. Demikian semoga bermanfaat. ***
Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News