PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya

- 2 Juni 2023, 22:33 WIB
PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya./Foto Ilustrasi
PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya./Foto Ilustrasi /IniPurworej.com/Sudarno Ahmad Nashori

6. Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;

7. Penetapan RKP DesaPerubahan RKP Desa;

8. Pengajuan daftar usulan RKP Desa;

Penyusunan dua dokumen ini penting karena menjadi pedoman pembangunan desa untuk menuju visi dan cita-cita warga desa di bawah kepemimpinan kepala desa. Demikian semoga bermanfaat. ***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x