6. Penyusunan RPJMDesa. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
7. Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.
Sementara itu untuk penyusunan RKPDes sendiri perlu dilakukan dengan dengan beberapa tahapan berikut:
1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa;
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke desa;
4. Pencermatan ulang dokumen RPJMDes;
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa;