PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya

- 2 Juni 2023, 22:33 WIB
PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya./Foto Ilustrasi
PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya./Foto Ilustrasi /IniPurworej.com/Sudarno Ahmad Nashori

6. Penyusunan RPJMDesa. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa

7. Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.

Sementara itu untuk penyusunan RKPDes sendiri perlu dilakukan dengan dengan beberapa tahapan berikut:

1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);

2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa;

3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke desa;

Baca Juga: Berikut Ini Tata Cara dan Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Secara Online Tahun 2023 Beserta Rincian Biayanya

4. Pencermatan ulang dokumen RPJMDes;

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa;

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x