Berikut Ini Tata Cara dan Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Secara Online Tahun 2023 Beserta Rincian Biayanya

- 1 Juni 2023, 21:20 WIB
Berikut Ini Tata Cara dan Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Secara Online Tahun 2023 Beserta Rincian Biayanya
Berikut Ini Tata Cara dan Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Secara Online Tahun 2023 Beserta Rincian Biayanya /Pikiran Rakyat/

PORTAL MAJALENGKA - Kini memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mudah dilakukan, karena pelayanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah atau secara online. Tata cara dan persyaratan dokumen perpanjangan SIM juga cukup mudah.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu syarat berkendara sesuai dengan jenis kendaraanbermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan SIM di Indonesia tidak berlaku seumur hidup, maka pemiliki SIM harus memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: TIPS Lolos Seleksi Administrasi PPG Prajabatan Tahun 2023, Mudah Dilakukan!

Saat ini kamu tidak hanya bisa memperpanjang SIM di Satpas ataupun gerai SIM keliling. Kali ini kamu bisa memperpanjang SIM secara online.

Selain itu, kamu juga perlu mengetahui tarif resmi perpanjangan SIM agar tidak tertipu oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen tersebut secara instan atau dikenal calo.

Berikut ini tata cara dan syarat dokumen perpanjang SIM online 2023 beserta tarif resminya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x