Berikut Ini Tata Cara dan Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Secara Online Tahun 2023 Beserta Rincian Biayanya

- 1 Juni 2023, 21:20 WIB
Berikut Ini Tata Cara dan Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Secara Online Tahun 2023 Beserta Rincian Biayanya
Berikut Ini Tata Cara dan Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Secara Online Tahun 2023 Beserta Rincian Biayanya /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: PPG Prajabatan Tahun 2023 Dibuka, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Tanggal Penting yang Perlu Diingat

Tata cara perpanjangn SIM online 2023
1. Unduh aplikasi digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih menu SIM lalu perpanjangan SIM
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Baca Juga: Hibah 50 Web Pesantren dan Pelatihan Pengelolaan Media Informasi Sukses Digelar LTN PCNU Kabupaten Cirebon

Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut.

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Untuk melakukan perpanjang SIM online, kamu perlu menyiapkan biaya perpanjangaan tergantung dari jenis yang dimiliki. Berikut tarif resmi perpanjangan SIM 2023.

● SIM A Rp 80.000
● SIM B Rp 80.000
● SIM C Rp 75.000
● SIM D Rp 30.000

Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x