PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya

- 2 Juni 2023, 22:33 WIB
PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya./Foto Ilustrasi
PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya./Foto Ilustrasi /IniPurworej.com/Sudarno Ahmad Nashori

Baca Juga: Sejarah Terbentuknya Desa Bodas Berawal dari Kisah Wanita Rupawan Nyimas Madusari Berkulit Putih

Pada intinya RPJMDes memuat visi misi kepala desa (kades) dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya.

Dalam RPJMDes juga dijelaskan mengenai arah kebijakan pembangunan desa; rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa; pelaksanaan pembangunan desa; pembinaan kemasyarakatan desa dan juga kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukan pemerintah desa.

Untuk menyusun RPJMDes diperlukan setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi, yakni:

Baca Juga: INI Keutamaan Bulan Dzulhijjah serta 5 Amalan Istimewa yang Dianjurkan bagi Umat Islam

1. Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari pembina, antara lain: kepala desa, sekretaris desa, ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyarakat perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bakal sekitar 7-11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.

2. Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan kabupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten. Sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x