Baca Juga: Sejarah Terbentuknya Desa Bodas Berawal dari Kisah Wanita Rupawan Nyimas Madusari Berkulit Putih
Pada intinya RPJMDes memuat visi misi kepala desa (kades) dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya.
Dalam RPJMDes juga dijelaskan mengenai arah kebijakan pembangunan desa; rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa; pelaksanaan pembangunan desa; pembinaan kemasyarakatan desa dan juga kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukan pemerintah desa.
Untuk menyusun RPJMDes diperlukan setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi, yakni:
Baca Juga: INI Keutamaan Bulan Dzulhijjah serta 5 Amalan Istimewa yang Dianjurkan bagi Umat Islam
1. Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari pembina, antara lain: kepala desa, sekretaris desa, ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyarakat perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bakal sekitar 7-11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.
2. Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan kabupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten. Sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.