Karena RKPDes merupakan turunan dari RPJMDes, maka ada baiknya lakukan Pencermatan ulang RPJMDes. Yakni bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
b. Mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
c. Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
d. Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Baca Juga: Best Game Asnawi? Berikut Statistik Asnawi Mangkualam saat Jeonnam Dragons Jamu Gimcheon Sangmu
Hasil dari pencermatan ulang RPJM Desa adalah memuat data dan informasi mengenai:
a. Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
b. Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;
c. Daftar rencana kerja sama antar Desa;
d. Daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
4. Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes
Tim penyusun RKPDes dalam menyusun rancangan RKPDes paling sedikit harus memuat: