6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Pada tahapan akhir dari alur penyusunan RKPDes, BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.
Pembahasan dan pengesahan RKPDes dalam Musyawarah Desa di antaranya meliputi:
a. pembahasan rancangan RKP Desa;
b. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa; dan
c. pengesahan dokumen RKP Desa.
Baca Juga: Lebih Afdol Kurban Kambing atau Patungan Sapi, Berikut Ini Penjelasannya
Pembahasan Musyawarah Desa ini kemudian dituangkan ke dalam berita acara. Di mana berita acara tersebut harus ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
Sementara untuk Pengesahan dokumen RKPDes dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKPDes oleh kepala Desa dan ketua BPD.
Demikian gambaran alur tahapan penyusunan RKPDes Desa tahun 2023 berdasar Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga bermanfaat.***