5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
Untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes, kepala desa harus menggelar musyawarah rencana pembangunan desa atau Musrenbang Desa.
Musrenbang Desa ini diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat. Rancangan RKPDes yang dibahas dan dicari hasil kesepakatannya di antaranya:
a. Hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa;
b. Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya; dan
c. Prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.
Baca Juga: Alur Tahapan Penyusunan RPJMDes Itu Bagaimana? Yuk. Simak Gambaran Berikut
Setelah berhasil dicapai hasil kesepakatan, Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa kemudian dituang ke dalam berita acara.
Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Desa untuk diserahkan kepada BPD
Selanjutnya berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.