a. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
c. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
d. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;
Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS CAT Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Lengkap dengan Kunci Jawaban
e. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
f. Tim Pelaksana Kegiatan.
Tim penyusun RKPDes menyampaikan rancangan RKPDes kepada kepala desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.
Jika kepala desa menyetujui atas rancangan RKPDes yang diterimanya dari tim penyusun, maka kepala desa dapat meminta BPD menyelenggarakan Musdes
(Musyawarah Desa) tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Adapun jika kepala desa belum atau tidak menyetujui rancangan RKPDes dari tim penyusun RKPDes ini, maka kepala desa meminta tim untuk melakukan perbaikan dokumen dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan.
Baca Juga: KEJAHATAN HIPNOTIS di Majalengka Merajalela, Sekali Tepuk Motor Honda Scoopy Langsung Raib