PORTAL MAJALENGKA - Secara umum pasca Pilkades Serentak biasanya kepala desa baru yang telah resmi dilantik harus segera menyiapkan dokumen rencana pembangunan desanya yakni RPJMDes, RKPDes dan APBDes.
Diketahui bahwa RPJMDes merupakan dokumen kesatuan perencanaan kegiatan pembangunan desa berjangka waktu 6 tahun. Di mana dalam per tahunnya dokumen perencanaan tersebut kemudian dijabarkan RKPDes.
Jadi Rencana Kerja Pembangunan Desa atau RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Baca Juga: SEGERA MILIKI KARTU KKS, Dapatkan Bantuan Dana Sosial 2023, Link dan Cara Pendaftarannya
Dijelaskan dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Adapun untuk alur penyusunan RKP Desa tahun 2023 sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020, pada Pasal 34 menyebutkan bahwa alur penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan:
1). Pembentukan tim penyusun RKP Desa
2). Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
3). Pencermatan ulang RPJM Desa
4). Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes
5). Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes, dan
6). Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.