Ada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, suatu ketika nabi sedang buang air kecil dan ada seorang lelaki yang lewat lantas mengucap salam kepada Nabi Muhammad SAW. Namun Nabi Muhammad SAW tidak menjawab salam tersebut.
Hadits lain yang diriwayatkan Muhajir bin Qanfadz mengatakan, saya datang kepada Nabi Muhammad SAW dan mengucap salam, sedang Nabi Muhammad SAW dalam keadaan di kamar mandi sedang buang air kecil. Nabi tidak menjawab salam sampai beliau mengambil air wudhu.
Dua hadits di atas menjelaskan ketika dalam keadaan membuang air kecil atau air besar, baik di dalam kamar mandi atau tidak, maka makruh berbicara dengan orang lain.
Baca Juga: Kuis Hari Bumi Google Bukan Hanya Karakter Hewan, Ada Juga Permainan Snake san Solitaire
Perihal mengangkat telpon, juga sama. Sebab ketika orang mengangkat telepon sudah pasti dia akan berbicara sehingga mengangkat telepon dalam keadaan buang air kecil atau air besar hukumnya makruh.
Sebagai catatan, yang digambarkan hadits di atas bahwa nabi sedang buang air kecil itu tidak di sembarang tempat. Artinya beliau melakukan itu di tempat yang memang disediakan untuk buang air kecil. *