PORTAL MAJALENGKA – Dalam kajian fikih ada pembahasan hukum air mani. Air mani yang keluar dari seseorang apakah dihukumi najis atau suci.
Mengenai hukum air mani, Gus Baha menjelaskan hukum air mani menurut hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah.
Dalam hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah, menyebutkan bahwa Sayyidah Aisyah mengerok air mani yang ada di pakaian nabi Muhammad SAW.
Kemudian, nabi Muhammad sholat mengenakan pakaian tersebut tanpa dicuci terlebih dahulu.
Peristiwa yang terjadi dalam hadits tersebut memberikan kesimpulan bahwa hukum air mani itu suci. Tutur Gus Baha.
Dalam fikih, memang disebutkan bahwa segala sesuatu yang terkena najis, maka akan dihukumi najis. Dan itu disepakati oleh semua ulama.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku dalam masalah hukum air mani. Meskipun secara qiyas jali, air mani itu bisa dikatakan najis sebab keluar dari tempat keluarnya air seni. Di mana hukum dari air seni adalah najis.