PORTAL MAJALENGKA - Kehidupan sosial rumah tangga yang semakin kompleks, membuat adopsi anak merupakan salah satu alternatif untuk mendapatkan keturunan.
Tidak hanya itu, membantu keluarga yang tidak mampu juga menjadi salah satu alasan sebuah keluarga memutuskan untuk mengadopsi anak.
Secara hukum, adopsi anak dikuatkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. Namun, kerap langkah ini dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung.
Tidak jarang terjadi karena ada unsur “jual-beli” antarkeduanya. Jadi unsur syar’i atau hukumnya kerap diabaikan. Lalu, bagaimana sebenarnya tata cara yang benar terkait pengangkatan anak?
Baca Juga: Ini Deretan Artis Adopsi Spirit Doll, Boneka Arwah Koleksi Furi Harun
Melansir laman Kemendagri Ditjen Dukcapil, seusia Perpres Nomor 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”.
Selanjutnya, nama ayah dan ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu.
“Artinya data-data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan,” kata Ditjen Dukcapil Kemendagri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, dikutip Senin 7 Maret 2022.
Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tercantum dalam akta tersebut.