Hukum Mempercayai Ramalan dalam Kacamata Agama. Begini Menurut Quraish Shihab

- 8 Februari 2022, 19:50 WIB
Quraish Shihab megupas ramalan dari sisi hukum agama.
Quraish Shihab megupas ramalan dari sisi hukum agama. /@najwashihab/

PORTAL MAJALENGKA – Ramalan atau peramal adalah sesuatu yang berusaha mengungkap hal gaib, hal yang tidak atau belum bisa dilihat.

Menurut Quraish Shihab dalam tayangan YouTube Najwa Shihab, ramalan yang merupakan hal gaib itu ada dua macam. Pertama yakni gaib hakiki, sesuatu yang tidak bisa diketahui siapapun kecuali Allah.

Gaib hakiki contohnya kapan kiamat akan terjadi. Itu tidak ada yang tahu kecuali Allah SWT.

Baca Juga: Sering Terlilit Utang dan Kebutuhan Hidup Terus Bertambah, Simak Nasihat Nabi Muhammad SAW

Yang kedua namanya ghaib nisbi. Ghaib nisbi ini bermacam-macam dan relatif. Contoh ada satu orang mengetahui satu hal dan orang lain tidak mengetahui hal tersebut.

“Itu namanya gaib untuk satu orang tapi tidak untuk orang lain. Atau hari ini kita tidak tahu besok, lusa, atau beberapa bulan ke depan baru tahu, itu namanya gaib nisbi,” ucap Quraish Shihab.

Masalah gaib nisbi ini penjelasannya sangat luas, salah satunya bisa diambil dari permasalahan mimpi. Seringkali orang bisa meramal lewat mimpi.

Baca Juga: 5 Pemain Timnas Indonesia U-23 Dibanderol Harga Fantastis, Pratama Arhan Jadi yang Termahal

“Seperti ada orang bermimpi giginya copot, maka bertanda ada saudara yang meninggal. Itu merupakan bentuk ramalan,” ujar Quraish Shihab.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x