PORTAL MAJALENGKA – Telepon atau handphone memiliki peran yang sangat penting saat ini. Orang yang memiliki kepentingan dengan orang lain tidak bisa berkomunikasi kecuali melalui telepon.
Sehingga masing-masing orang akan selalu membawa telepon untuk keperluan sehari-hari yang memang mengharuskan menggunakan telpon.
Lantas ketika ada pertanyaan, bolehkah mengangkat telepon saat ada di dalam kamar mandi saat kita sedang buang air kecil atau air besar?
Baca Juga: Jangan Sepelekan, Sebelum Menikah Perhatikan Lima Hukum Ini Dalam Pernikahan
Sekilas pertanyaan ini memang sederhana dan tidak terlalu diperhatikan. Namun Islam datang dengan segala aturan demi terwujudnya manusia yang harmonis dan saling menyayangi.
Permasalahan mengangkat telpon saat di kamar mandi dan posisi sedang buang air kecil atau air besar, dalam kitab al-Adzkar dijelaskan makruh hukumnya orang berbicara saat sedang di dalam kamar mandi dan sedang buang air kecil atau air besar.
Sebenarnya, dalam hadits tersebut yang ditekankan adalah posisi buang air kecil atau air besar.
Sehingga meski ada di dalam kamar mandi ataupun tidak tetap dihukumi makruh. Bahkan makruhnya makruh tanzih yaitu hukum makruh yang mendekati haram.
Baca Juga: Mau Adopsi Anak, Begini Tata Cara dan Hukumnya Agar Tidak Melanggar Hukum