Permen PPKS Hadir Sebagai Solusi, Berikut Penjelasan Kemendikbudristek

- 18 November 2021, 14:30 WIB
 Permen PPKS dari tangkapan layar laman resmi Twibbonize. Cek penjelasan Kemendikbudristek
Permen PPKS dari tangkapan layar laman resmi Twibbonize. Cek penjelasan Kemendikbudristek /Twibbonize

Sedangkan sanksi berat sebagaimana tertera dalam Pasal 14 Ayat 4 tentang Sanksi administrasi berat, yaitu berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Kedua, pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik, tenaga kependidikan, atau warga kampus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan Permen PPKS akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana. Kedua, penurunan tingkat akreditasi perguruan tinggi. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah