Sedangkan sanksi berat sebagaimana tertera dalam Pasal 14 Ayat 4 tentang Sanksi administrasi berat, yaitu berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Kedua, pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik, tenaga kependidikan, atau warga kampus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan Permen PPKS akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana. Kedua, penurunan tingkat akreditasi perguruan tinggi. *