Permen PPKS Hadir Sebagai Solusi, Berikut Penjelasan Kemendikbudristek

- 18 November 2021, 14:30 WIB
 Permen PPKS dari tangkapan layar laman resmi Twibbonize. Cek penjelasan Kemendikbudristek
Permen PPKS dari tangkapan layar laman resmi Twibbonize. Cek penjelasan Kemendikbudristek /Twibbonize

PORTAL MAJALENGKA – Peraturan Mendikbudristek (Permen) Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi menjadi mispersepsi banyak kalangan.

Kemendikbidristek melalui akun instagramnya @kemdikbud.ri mengungkapkan ada beberapa tujuan dikeluarkannya Permen PPKS, diantaranya sebagai berikut:

  1. Permen PPKS merupakan salah satu upaya untuk memenuhi hak seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) atas pendidikan tinggi yang aman.
  2. Substansi Permen PPKS yaitu memberi kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi agar mengambil langkah tegas terhadap kejadian kekerasan seksual dalam perguruan tinggi.
  3. Seluruh perguruan tinggi di Indonesia semakin teredukasi tentang isu dan hak korban kekerasan seksual.
  4. Menumbuhkan semangat kolaboratif antar kementerian dan kampus-kampus dalam menciptakan budaya akademik yang sehat dan aman.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Targetkan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Dilaksanakan Mulai Juli 2021

Area “abu-abu” dihilangkan karena Permen PPKS menegaskan tindakan-tindakan yang perlu dipahami sebagai kategorisasi kekerasan seksual.

Sebagaimana dalam Permen PPKS Pasal 5 Ayat (1) tentang bahwasannya kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Perbuatan verbal masuk dalam kategori tersebut karena kekerasan seksual dalam bentuk verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dianggap sepele namun, berdampak pada psikologi korban dan membatasi haknya atas pendidikan dan/atau pekerjaan akademiknya.

Tetapi dalam hal ini peraturan yang ada  baru mengenali kekerasan yang melibatkan kontak fisik.

Kategorisasi di atas merupakan kategorisasi mengikuti standar   nasional dan internasional seperti Komnas Perempuan, UNICEF, dan WHO.

Baca Juga: Tahun Depan Ujian Nasional Ditiadakan, Mendikbud Ungkap 3 Penilaian Asesmen Sebagai Penggantinya

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x