Mendikbud Minta Siswa Lapor Jika Belum Terima Bantuan Kuota Internet

- 9 Oktober 2020, 08:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadimmakarim

PORTAL MAJALENGKA - Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie meminta siswa yang belum mendapatkan bantuan kuota internet agar segera melapor kepada kepala sekolah.

"Silahkan melapor ke kepala sekolah maupun operator sekolah. Nanti mereka yang akan mendaftarkannya di Dapodik," ujar Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis seperti dikutip ANTARA.

Hasan menjelaskan ada beberapa kendala mengapa bantuan kuota tersebut belum sampai ke tangan siswa.

Baca Juga: Pengganti Ujian Nasional, Kemendikbud Akan Terapkan Asesmen Nasional Tahun 2021

Mulai dari belum sesuainya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan ketentuan. Namun ada juga siswa yang tidak mendaftarkan nomornya karena merasa tidak membutuhkan.

Begitu juga dengan siswa yang melakukan penggantian nomor maupun gawainya yang rusak.

"Setiap bulan akan ada pemutakhiran data," jelas dia.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Dia menambahkan Kemendikbud telah menyalurkan bantuan kuota data internet pada 27,3 juta peserta didik dan tenaga kependidikan pada September 2020.

Hingga saat ini, jumlah sekolah yang sudah terjangkau internet yakni sebanyak 210.000 sekolah. Sementara, 8.000 sekolah terjangkau internet.

"Siswa yang belum dapat mengakses internet dapat belajar dengan modul pembelajaran yang disediakan dan juga TVRI," kata dia.

Baca Juga: Menkop UMKM Patikan Bantuan Presiden Sudah Tersalurkan Kepada 9 Juta Penerima

Mulai September, setiap peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x