Kemendikbudristek juga menyampaikan sasaran Permen PPKS yaitu mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Dalam pasal 4 misalnya, disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penangannnya.
Selain itu jika ada laporan aduan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi keempat hal sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek Pasal 10 sampai dengan 19, yaitu sebagai berikut:
Pendampingan
Dalam pendampingan dimaksudkan mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendampingan bagi disabilitas.
Baca Juga: Mendikbud Minta Siswa Lapor Jika Belum Terima Bantuan Kuota Internet
Perlindungan
Adapun dalam perlindungan yang dimaksud mencakup beberapa hal, yaitu jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, dan korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.