Permen PPKS Hadir Sebagai Solusi, Berikut Penjelasan Kemendikbudristek

- 18 November 2021, 14:30 WIB
 Permen PPKS dari tangkapan layar laman resmi Twibbonize. Cek penjelasan Kemendikbudristek
Permen PPKS dari tangkapan layar laman resmi Twibbonize. Cek penjelasan Kemendikbudristek /Twibbonize

Pemulihan Korban

Selain itu, pemulihan korban sangat diperlukan dalam penanganan yang mencakup 2 hal, yaitu pertama melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan irganisasi pendamping korban; kedua, masa  pemulihan tidak mengurangi hak, pembelajaran dan/atau kepegawaian. 

 

Pengenaan Sanksi Administratif

Terkait pengenaan sanksi administratif yakni menyasar kepada sanksi golongan, sanksi individu, serta sanksi untuk perguruan tinggi.

Mendikbudristek juga menegaskan sanksi kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang pelaku berubah.

Terbagi menjadi 3 yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Sanksi ringan sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Ayat 2 tentang  sanksi administrasi ringan, yaitu berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2021 Kemendikbudristek Kategori Penyandang Disabilitas untuk S1, S2 dan S3, Cek Ketentuannya

Sanksi sedang sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Ayat 3 tentang Sanksi administrasi sedang, yaitu berupa pemberhentian dari jabatan tanpa memperoleh hak jabat atau pengurangan hak mahasiswa. Kedua, berupa penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah