Pemulihan Korban
Selain itu, pemulihan korban sangat diperlukan dalam penanganan yang mencakup 2 hal, yaitu pertama melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan irganisasi pendamping korban; kedua, masa pemulihan tidak mengurangi hak, pembelajaran dan/atau kepegawaian.
Pengenaan Sanksi Administratif
Terkait pengenaan sanksi administratif yakni menyasar kepada sanksi golongan, sanksi individu, serta sanksi untuk perguruan tinggi.
Mendikbudristek juga menegaskan sanksi kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang pelaku berubah.
Terbagi menjadi 3 yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Sanksi ringan sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Ayat 2 tentang sanksi administrasi ringan, yaitu berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
Sanksi sedang sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Ayat 3 tentang Sanksi administrasi sedang, yaitu berupa pemberhentian dari jabatan tanpa memperoleh hak jabat atau pengurangan hak mahasiswa. Kedua, berupa penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain.