Pencairan BSU Guru Honorer dan Tenaga Pendidik, Ini Syarat dan 5 Dokumen yang Harus Disiapkan

26 November 2020, 06:00 WIB
Kemendikbud pastikan penyaluran dana BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, calon penerima tak perlu buat rekening baru cukup bawa dokumen dan akses info.gtk.kemdikbud.go.id. /Kemendikbud

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Indonesia menggelontorkan banyak bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Pada bulan November dan Desember 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta untuk guru dan tenaga pendidik.

Para Pendidik maupun Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS atau guru honorer bisa langsung mencairkannya.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2019 Belum Diangkat, Pemerintah Akan Buka Formasi untuk 1 Juta Guru PPPK tahun 2021

Sebelum mencairkannya, alangkah baiknya menyiapkan beberapa dokumen hingga syarat-syarat yang harus diketahui oleh PTK untuk pencairan bantuan.

Sebelumnya, subsidi gaji bagi tenaga pendidik dan guru honorer ini diketahui merupakan sisa anggaran dari BSU untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Dikutip Zonajakarta.com dari laman Kemnaker, dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 setelah Jalani Operasi Otak

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Untuk itu, bantuan subsidi upah (BSU) para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Baca Juga: Legenda Sepak Bola Diego Maradona Meninggal Akibat Serangan Jantung

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im.

"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (17/11) dikutip Zonajakarta.com dari Antara News.

Ia mengatakan bahwa bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp1.800.000 dan diberikan hanya satu tahap.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020

Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meminta Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama Dikurangi

Diberitakan Zona Jakarta sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Simak, Syarat dan 5 Dokumen yang Diperlukan untuk Pencairan BSU Guru Honorer dan Tenaga Pendidik, Selain itu, penerima dapat menyiapkan dokumen dan dibawa kepada bank penyalur.

Ketika datang ke bank penyalur, dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," katanya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Garut Capai 32 Orang

Ia menambahkan BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru nonPNS yang sudah ada.

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini. Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," katanya.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Baca Juga: Pemkot Bogor Canangkan Wisatawan Bersepeda Jadi Potensi PAD

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.

Diketahui dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS atau guru honorer bisa langsung mencairkannya.

Baca Juga: Pemkab Garut Bangun Tempat Pemusnahan Sampah Modern Senilai Rp5 miliar

"Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa," ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa (24/11/2020), seperti dikutip Zonajakarta.com dari PMJ News.

Setidaknya ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan, antara lain:

Baca Juga: Keren, Tukang Bangunan di Jawa Barat Ikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

– Print out Info GTK

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Keluarga

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Baca Juga: Sukabumi Resmi Larang Pasar Modern Gunakan Kantong Plastik

Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berstatus sebagai PTK non-PNS

– Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Karyawan Perusahaan Masih Dominasi Kasus Positif Covid-19 di Karawang

– Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

– Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

– Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id. ***(Nika Wahyu/Zona Jakarta)

 

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler