Pemeriksaan Anies Baswedan Bukan Kriminalisasi, Polisi Jelaskan Duduk Masalah Sebenarnya

- 18 November 2020, 20:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. /Foto: Antara/ FIanda Sjofjan Rassat//

“Ini pemahamannya samakan dulu. Tak langsung diklarifikasi oleh penyidik kemudian jadi tersangka, jadi berlebihannya di mana?” sambung Yusri.

Disampaikan Yusri Yunus bahwa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 17 November 2020 baru tahap klarifikasi.

Baca Juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Berantas Pungli dan Praktek Korupsi

“Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan,” kata Yusri Yunus.

Dikatakan Yusri, kekarantinaan sangat bergantung pada status daerah.

“Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah, kalau status daerah tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan,” katanya.

Baca Juga: Vaksin Penting untuk Membangun Imunitas Masyarakat

“Dia mengatur tentang kekarantinaan kesehatan, kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagianya,” katanya menambahkan.

Untuk diketahui, pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 dihadiri oleh tamu undangan, yang disebut mencapai 10.000 orang.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah