Pemeriksaan Anies Baswedan Bukan Kriminalisasi, Polisi Jelaskan Duduk Masalah Sebenarnya

- 18 November 2020, 20:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. /Foto: Antara/ FIanda Sjofjan Rassat//

PORTAL MAJALENGKA - Polisi mengundang beberapa pihak untuk klarifikasi terkait kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Rabu 18 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya memanggil 6 pihak guna menyampaikan klarifikasi atas kejadian tersebut.

“Hari ini kita rencanakan ada 6 kita lakukan pemanggilan undangan klarifikasi,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip PortalMajalengka.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jokowi Mengaku Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Selain itu, Yusri Yunus menyampaikan ihwal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yusri mengatakan bahwa setiap pemanggilan oleh pihak kepolisian jangan langsung dianggap dengan presepsi berbeda.

“Beredar juga, apakah pemeriksaan Anies itu dianggap berlebihan? Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama,” kata Yusri.

Baca Juga: Riza: Pak Anies Sudah Memberi Contoh Baik, Tak Usah Lagi Berspekulasi

“Tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi ‘kok dikriminalisasi’ dan sebagainya dan sebagainya,” tambah dia.

“Ini pemahamannya samakan dulu. Tak langsung diklarifikasi oleh penyidik kemudian jadi tersangka, jadi berlebihannya di mana?” sambung Yusri.

Disampaikan Yusri Yunus bahwa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 17 November 2020 baru tahap klarifikasi.

Baca Juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Berantas Pungli dan Praktek Korupsi

“Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan,” kata Yusri Yunus.

Dikatakan Yusri, kekarantinaan sangat bergantung pada status daerah.

“Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah, kalau status daerah tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan,” katanya.

Baca Juga: Vaksin Penting untuk Membangun Imunitas Masyarakat

“Dia mengatur tentang kekarantinaan kesehatan, kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagianya,” katanya menambahkan.

Untuk diketahui, pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 dihadiri oleh tamu undangan, yang disebut mencapai 10.000 orang.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah