PORTAL MAJALENGKA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi terkait kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab (HRS).
Anies datang lebih awal dari yang dijadwalkan polisi pukul 10.00. Anies tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.40 WIB.
Baca Juga: Ditanya Kasus Habib Rizieq di Petamburan, Anies Baswedan Pertanyakan Prokes Pilkada
Anies mengatakan, sebagai warga Negara dia datang memenuhi panggilan polisi tersebut.
“Saya datang untuk penuhi undangan,” kata Anies Baswedan di akun instagram @aniesbaswedan, Selasa 17 November 2020.
Anies menyebut dia menerima surat undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada Senin 16 November 2020 kemarin.
Baca Juga: Besok Pukul 10.00 Anies Baswedan Resmi Dipanggil Bareskrim Polri
Bareskrim Mabes Polri secara resmi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan surat Nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimun, tangga 15 November 2020.
Anies dipanggil di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.