Komnas HAM Menduga BPJS Ketenagakerjaan Melakukan Pelanggaran HAM terkait Penolakan Klaim Kematian Transpuan

- 6 April 2024, 07:00 WIB
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menilai terjadi dugaan pelanggaran HAM terkait klaim jaminan kematian transpuan miskin yang ditolak BPJS Ketenagakerjaan (TK)
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menilai terjadi dugaan pelanggaran HAM terkait klaim jaminan kematian transpuan miskin yang ditolak BPJS Ketenagakerjaan (TK) /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

Baca Juga: BEMNUS JABAR Mengecam Tindakan Represifitas kepada Korda Bemnus NTT

Hartoyo sangat kecewa lantaran dua ketentuan atau kebijakan tersebut belum menjadi acuan bagi BPJS TK, sehingga mengakibatkan kerugian bagi peserta BPJS TK, termasuk kelompok transpuan.

“Patut diduga kasus penolakan klaim kematian peserta oleh BPJS TK terjadi secara masif di seluruh Indonesia. Padahal, setiap peserta secara sah memiliki kartu dan membayar iuran bulanan BPJS TK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hartoyo.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah