Komnas HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

- 12 Februari 2023, 09:59 WIB
Komnas HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Komnas HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

PORTAL MAJALENGKA - Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Salah satunya adalah pekerja rumah tangga (PRT).

Sepanjang 2017- 2022, JALA PRT mendokumentasikan setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semenamena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

Selama ini Komnas HAM juga kerap menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.

Baca Juga: INILAH Nasihat Sunan Kalijaga yang Dipegang Teguh Mataram Islam hingga Capai Kejayaannya

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah mengatakan, Komnas HAM pada tahun 2021 telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undangundang.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan antara lain bahwa untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhakn regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang.

"Kehadiran sebuah UU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT," ujarnya, Minggu 12 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x