Komnas HAM Menduga BPJS Ketenagakerjaan Melakukan Pelanggaran HAM terkait Penolakan Klaim Kematian Transpuan

- 6 April 2024, 07:00 WIB
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menilai terjadi dugaan pelanggaran HAM terkait klaim jaminan kematian transpuan miskin yang ditolak BPJS Ketenagakerjaan (TK)
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menilai terjadi dugaan pelanggaran HAM terkait klaim jaminan kematian transpuan miskin yang ditolak BPJS Ketenagakerjaan (TK) /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

PORTAL MAJALENGKA - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menilai terjadi dugaan pelanggaran HAM terkait klaim jaminan kematian transpuan miskin yang ditolak BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Dalam analisis kasus di tingkat Pengaduan Komnas HAM, menurut Anis Hidayah BPJS TK diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif BPJS TK.

“Kasus ini sedang berproses ditangani Komnas HAM, terutama di bagian mediasi, karena ada dugaan pelanggaran HAM, terutama hak atas kesejahteraan, secara spesifik juga hak atas kesehatan dan ada potensi perlakuan diskriminatif dalam klaim BPJS di mana mereka (warga transpuan) terdaftar sebagai peserta,” papar Anis Hidayah 4 April 2024 di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM.

Baca Juga: Kedubes AS Promosikan Ketahanan Lingkungan di Indonesia Melalui Program Kepemimpinan Pemuda di Kalimantan

Komnas HAM, lanjut Anis, akan melakukan proses mediasi dengan pihak teradu, BPJS TK, setelah Jaringan Komunitas untuk BPJS TK yang dikoordinir Hartoyo dari Suara Kita melapor.

Jaringan Komunitas untuk BPJS TK pada Kamis siang kembali melakukan pengaduan ke kantor Komnas HAM.

Pengaduan ini mereka lakukan akibat warga transgender lanjut usia dan miskin yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) ketika meninggal klaim jaminan kematiannya ditolak.

Baca Juga: 14 Pemain Timnas Bola Voli Indonesia Siap Tempur Lawan Red Sparks Korea Selatan

Menurut Hartoyo BPJS TK menolak dengan alasan yang dibuat-buat, seperti surat wasiat transgender tidak memenuhi syarat, dianggap punya penyakit menahun, dan tidak bekerja.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x