Komnas HAM Menduga BPJS Ketenagakerjaan Melakukan Pelanggaran HAM terkait Penolakan Klaim Kematian Transpuan

- 6 April 2024, 07:00 WIB
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menilai terjadi dugaan pelanggaran HAM terkait klaim jaminan kematian transpuan miskin yang ditolak BPJS Ketenagakerjaan (TK)
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menilai terjadi dugaan pelanggaran HAM terkait klaim jaminan kematian transpuan miskin yang ditolak BPJS Ketenagakerjaan (TK) /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

Padahal, ketika mereka mendaftar, BPJS TK menerimanya dan karena itu warga transgender secara aktif membayar iuran.

Ironisnya lagi, BPJS TK pada 27 Maret lalu menerbitkan surat penolakan anjuran atau rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) atas tuntutan pemenuhan hak klaim jaminan kematian warga transgender miskin.

Baca Juga: Garuda Muda Asah Taktik di Dubai, Siap Tempur Lawan Tim-tim Tangguh di Piala Asia U-23 2024

“Masih ada 163 peserta BPJS TK aktif dari kelompok transgender yang dikelola oleh komunitas. Artinya jika salah satu peserta tersebut meninggal, berpotensi akan ditolak klaim kematiannya oleh BPJS TK,” kata Hartoyo.

Kekhawatiran kelompok transpuan tersebut mengacu pada kasus penolakan klaim kematian transpuan oleh BPJS TK kantor Salemba.

Terlebih, menurut Hartoyo, penolakan klaim kematian bukan hanya dialami oleh komunitas transpuan, tetapi juga masyarakat lainnya yang menjadi peserta BPJS TK.

Baca Juga: Alberto Rodriguez Menolak Terjebak Polemik, Fokus Latihan Demi Juara Bersama Persib Bandung

Ia mencontohkan dua kasus pengaduan penolakan klaim kematian dari peserta non-transpuan yang terjadi di Kabupaten.Humbang Hasundutan, Sumatera Utara dan.Ngawi, Jawa Timuur dengan alasan yang hampir sama dengan alasan yang ditimpakan kelompok transpuan.

Jika mengacu pada Permenaker No.5/2021 pasal 63 dan 64, BPJS TK melakukan verifikasi hanya untuk memastikan kebenaran peserta meninggal, bukan untuk melakukan verifikasi status pekerjaan atau penyakitnya.

Begitu juga perihal surat wasiat peserta BPJS TK telah diatur dalam PP No.44/2015 pasal 40 ayat 2 poin b.4.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah