Tidak Kebagian BLT UMKM? Ini Cara Baru Untuk Dapat Bantuannya!

- 28 September 2020, 12:00 WIB
Cek SMS, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Laporkan di Sini jika Belum Terima
Cek SMS, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Laporkan di Sini jika Belum Terima /Ekoanug/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah diketahui terus berupaya menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada jutaan masyarakat yang berhak menerima.

Bantuan sosial ini bertujuan untuk memulihkan kondisi ekonomi ditengah masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang.

Salah satu bantuan dari pemerintah yakni bantuan sosial Rp 2,4 juta untuk UMKM yang proses pencairannya hanya dilakukan sekali.

Baca Juga: Brace Ronaldo Selamatkan Si Nyonya Tua

Masyarakat pun menyambut dengan antusias bantuan sosial dari pemerintah ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya pendaftaran untuk mendapatkan bantuan UMKM ini dilakukan secara online.

Namun karena situs tersebut akhir-akhir ini tidak bisa diakses, maka munculah alternatif baru dalam mekanisme pendaftarannya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Dititup Hari Ini, Berikut Cara Mudah Daftarnya!

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan, hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat bantuan tunai ini.

Dalam hal ini, masih ada 50 persen kuota bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar. Per 30 Agustus, dana tersebut dijelaskan sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Pendaftaran bantuan bagi UMKM ini dapat dilakukan hingga Kamis, 10 September 2020. Namun, Pemerintah akan memperpanjang pemberian bantuan kepada masyarakat ditengah pandemi yang melanda.

Baca Juga: Maju di Pilkada, Atep Legenda Persib Bandung sudah Lapor LHKPN

Pemberian bantuan tersebut menargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Sebagaimana diberitakan Jurnal Presisi dalam artikel "Ini Cara Baru Untuk Dapat Bantuan Tunai 2,4 Juta Untuk UMKM", rencananya, 9,1 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Berikut ini syarat bagi UMKM untuk menerima bantuan tunai 2,4 juta.

Baca Juga: Pesan Rahasia Jati Pereket, Jati Keramat Berusia Ratusan tahun, yang Dianggap Ikon Kertajati

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Hari Ini Kejari Majalengka Kembali Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDSMU

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online dengan mengunjungi laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Baca Juga: Di Maria Marah Tidak Masuk Timnas Argentina, Singgung Leonel Messi

Namun akhir-akhir ini, situs tersebut tidak bisa diakses. Maka dari itu para pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual.

Cara baru untuk peroleh bantuan tersebut dengan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Majalengka Tambah 6 Kasus Covid-19

Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Nantinya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*** (Novandryo Witar/Jurnal Presisi)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah