Perhatikan 6 Kriteria Penerima BLT UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta

- 20 September 2020, 08:29 WIB
Cek Pencairan BLT UMKM Rp. 2,4 Juta yang dikabarkan telah cair.
Cek Pencairan BLT UMKM Rp. 2,4 Juta yang dikabarkan telah cair. /Pikiran Rakyat

PORTAL MAJALENGKA - Sejak 24 Agustus 2020 lalu, pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden (banpres) bagi usaha mikro atau Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Besaran yang diberikan senilai Rp2,4 juta per orang dengan tujuan dapat membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 tetap menjalankan usahanya.

Bantuan usaha ini tertuang dalam peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Covid-19.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan usaha mikro ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (KUR).

Baca Juga: Santri Ploso Pasundan Jawa Barat Lakukan Rapid Test Sebelum Kembali ke Pondok Pesantren

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x