4. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM.
6. Calon penerima bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Hingga Sekarang, Kasus Positif Covid di Majalengka Mencapai 110
Tak hanya syarat di atas yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan usaha mikro, tapi juga harus diusulkan oleh pengusul BPUM, yaitu:
1. Kementerian/Lembaga.
2. Dinas koperasi dan usaha kecil, mikro, dan menengah di provinsi atau kabupaten/kota.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Baca Juga: Tipe-tipe Mahasiswa Saat Melihat Nilai Ujian Keluar
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).