5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Proses pemberian bantuan usaha mikro ini meliputi 3 proses yaitu pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, serta penetapan penerima.
Baca Juga: Senjakala Industri Genteng Jatiwangi Majalengka
Artikel ini pernah terbit sebelumnya di PikiranRakyat.Pangandaran.com dengan judul Bantuan Presiden Rp 2,4 untuk Pelaku UMKM Cari! Simak 6 Kriteria Penerima Lengkap dengan Prosedurnya.***(Mela Puspita/PR Pangandaran)