Dalam hal ini, masih ada 50 persen kuota bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar. Per 30 Agustus, dana tersebut dijelaskan sudah tersalurkan hingga 50 persen.
Pendaftaran bantuan bagi UMKM ini dapat dilakukan hingga Kamis, 10 September 2020. Namun, Pemerintah akan memperpanjang pemberian bantuan kepada masyarakat ditengah pandemi yang melanda.
Baca Juga: Maju di Pilkada, Atep Legenda Persib Bandung sudah Lapor LHKPN
Pemberian bantuan tersebut menargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.
Sebagaimana diberitakan Jurnal Presisi dalam artikel "Ini Cara Baru Untuk Dapat Bantuan Tunai 2,4 Juta Untuk UMKM", rencananya, 9,1 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.
Berikut ini syarat bagi UMKM untuk menerima bantuan tunai 2,4 juta.
Baca Juga: Pesan Rahasia Jati Pereket, Jati Keramat Berusia Ratusan tahun, yang Dianggap Ikon Kertajati
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.